NASIONAL

Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter Jadi 160

RR 29 September 2026
Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter Jadi 160

Jakarta, 29 September 2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per lima tahun. Kebijakan ini diambil agar para tenaga medis tidak lagi terbebani urusan administratif dan dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penurunan jumlah SKP ini bukan berarti mengorbankan kualitas maupun standar kompetensi dokter. Sebaliknya, Kemenkes ingin memastikan pengembangan kompetensi dokter benar-benar relevan dengan kebutuhan pelayanan.

"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," terang Menkes Budi melalui siaran pers yang disampaikan di Jakarta, (29/9).

Kebijakan penurunan SKP ini telah dibahas bersama antara Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu. Lewat aturan baru ini, proporsi pemenuhan SKP tertinggi kini dititikberatkan pada ranah pelayanan, melengkapi dua ranah lainnya yakni pembelajaran dan pengabdian.

Bagikan Artikel