Pekerja Ingin Daftarkan Keluarganya Masuk Tanggungan JKN, Begini Caranya
JAKARTA, TotalSehat.Com--Memiliki perlindungan jaminan kesehatan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Lewat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan para pekerja dan anggota keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, masyarakat yang terdaftar JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya dipotong setiap bulan dari penghasilan bersihnya (take home pay).
Perhitungan iuran JKN bagi pekerja adalah 5%, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan peserta PPU.
Ketentuan persentase besaran iuran ini berlaku bagi pekerja PPU Penyelenggara Negara (yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah) maupun bagi pekerja PPU Swasta (yang bekerja di luar instansi pemerintahan, seperti badan usaha swasta/BUMN/BUMD).
“Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap 1% dari Rp12 juta,” jelas Rizzky, Jumat (10/7).
Iuran peserta PPU tersebut dihitung menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) pekerja tersebut.
Lalu bagaimana jika anak pekerja lebih dari 3 orang? Menjawab hal tersebut, Rizzky pun menjelaskan, anak ke-4, ke-5, dan seterusnya, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk 1 anggota keluarga tambahan ialah 1% dari penghasilan pekerja.
Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut.