TIPS KESEHATAN

Pekerja Ingin Daftarkan Keluarganya Masuk Tanggungan JKN, Begini Caranya

Redaktur 17 July 2026
Antrian pasien di Poli Penyakit Dalam RS Ibnu Sina. Foto: Arfan
Antrian pasien di Poli Penyakit Dalam RS Ibnu Sina. Foto: Arfan

“Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain, yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja,” kata Rizzky. 

Rizzky menambahkan, anggota keluarga tambahan tersebut juga wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan hak kelas rawat peserta PPU yang menanggungnya. 

Adapun beberapa syarat yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, di antaranya salinan KK, salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan dan surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan iuran anggota keluarga yang lain.

Peserta PPU PN dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan melalui satuan kerjanya. Sementara, bagi peserta PPU Swasta, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan melalui HRD/bidang urusan personalia badan usaha tempatnya bekerja.

“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” kata Rizzky.

Sebagai informasi, sampai dengan akhir Juni 2026, dari total jumlah peserta JKN sekitar 284,2 juta jiwa, terdapat 21,2 juta peserta JKN yang terdaftar pada segmen PPU PN dan 46,8 juta peserta JKN segmen PPU Swasta.

Rizzky pun mengingatkan para pekerja memastikan status kepesertaan JKN-nya sekeluarga selalu aktif, sebab sakit bisa datang kapan saja tanpa terduga. Dengan iuran yang relatif terjangkau, cakupan manfaat Program JKN terbilang luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.(rel/swa)

Bagikan Artikel