Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter Jadi 160
RR
29 September 2026
Pemenuhan SKP sendiri merupakan syarat wajib bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski syarat angkanya diturunkan, penjagaan kompetensi tetap menjadi instrumen mutlak untuk menjamin keselamatan pasien.Sebagai langkah implementasi, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga tengah dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme. Fasilitas pelayanan kesehatan juga akan terbantu dalam memastikan ketersediaan dokter yang kompeten,sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email kontak@kemkes.go.id. (UW/HY)Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM
Aji Muhawarman, ST, MKM