Pemerintah Larang Sunat Perempuan, Dokter Ini Ungkap Bahayanya Terhadap Kesehatan Reproduksi
“Sunat perempuan dapat meninggalkan trauma psikologis yang menetap. Praktik ini juga berpotensi merusak fungsi alami organ reproduksi perempuan yang berhubungan dengan kesehatan seksual dan kualitas kehidupan berumah tangga di masa mendatang,” katanya.
dr. Wendy juga menjelaskan, dalam perspektif keagamaan, tidak terdapat kewajiban mutlak yang mengharuskan sunat perempuan dilakukan. Ia menegaskan berbagai organisasi keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), bersama pemerintah mendukung upaya perlindungan anak perempuan dari praktik yang dapat membahayakan kesehatan.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah sunat perempuan bukan kewajiban mutlak agama dan bukan tindakan medis. Yang harus menjadi prioritas adalah melindungi kesehatan serta masa depan anak perempuan kita,” tegasnya.
dr. Wendy menyampaikan kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk menghapus praktik tersebut.
Edukasi yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci dalam mengubah pemahaman masyarakat yang selama ini menganggap sunat perempuan sebagai tradisi yang harus dijalankan.
Ia mengakui tenaga kesehatan sering kali menghadapi dilema ketika keluarga meminta tindakan sunat pada bayi perempuan. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, tenaga kesehatan memiliki kewajiban memberikan edukasi yang benar dan menolak tindakan yang dapat membahayakan kesehatan anak.
“Langkah pertama yang wajib dilakukan, memberikan edukasi kepada ibu dan keluarga mengenai bahaya perlukaan pada organ reproduksi bayi perempuan. Setelah itu, tenaga kesehatan harus menolak permintaan tersebut karena sunat perempuan bukan tindakan medis yang dibenarkan. Penolakan dilakukan dengan bahasa yang santun dan menghormati keyakinan keluarga, namun tetap memberikan pemahaman medis yang benar,” ungkapnya.
Menurutnya, pendekatan yang humanis sangat penting agar keluarga tidak mencari alternatif lain yang justru lebih berisiko, seperti meminta tindakan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi medis.
dr. Wendy mengajak seluruh masyarakat mengingat tiga fakta penting terkait sunat perempuan. Pertama, praktik tersebut murni tradisi dan bukan kebutuhan medis.
Kedua, sunat perempuan bukan kewajiban mutlak dalam agama. Ketiga, seluruh pihak memiliki tanggung jawab melindungi masa depan anak perempuan dari tindakan yang dapat merugikan kesehatan fisik, mental, dan reproduksinya.
“Anak perempuan memiliki hak untuk tumbuh sehat dan terlindungi. Mari bersama-sama menghentikan praktik yang dapat membahayakan mereka dan memastikan generasi perempuan Indonesia tumbuh dengan sehat, bermartabat, serta memiliki masa depan yang lebih baik,” tukas dr. Wendy.(rel/swa)