Pemerintah Larang Sunat Perempuan, Dokter Ini Ungkap Bahayanya Terhadap Kesehatan Reproduksi
PADANG, TotalSehat.Com--RSUP Dr. M. Djamil Padang melalui Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan bersama Divisi Obstetri dan Ginekologi Sosial menggelar edukasi kesehatan di Poliklinik Kandungan RSUP Dr. M. Djamil, Jumat (12/6).
Kegiatan yang diikuti pasien dan keluarga pasien ini mengangkat tema “Bersama Melindungi Hak dan Kesehatan Anak Perempuan Kita” dengan narasumber dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Obstetri dan Ginekologi, dr. Wendy.
Dalam pemaparannya, dr. Wendy menjelaskan sunat pada bayi perempuan atau yang dikenal sebagai mutilasi genital perempuan (MGP), praktik yang selama bertahun-tahun dilakukan di sejumlah wilayah dengan alasan budaya, tradisi, maupun keyakinan tertentu.
Namun, berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan pertimbangan kesehatan, praktik tersebut kini secara resmi telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.
“Sunat perempuan bukan tindakan medis yang memberikan manfaat kesehatan. Sebaliknya, praktik ini justru berpotensi menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan fisik, psikologis, serta kesehatan reproduksi anak perempuan di masa depan,” ujar dr. Wendy.
Ia menjelaskan pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam melindungi hak kesehatan reproduksi perempuan. Meskipun sebelumnya pernah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636 Tahun 2010 yang mengatur tata cara sunat perempuan dengan syarat tertentu, regulasi tersebut telah dicabut.
Saat ini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah secara resmi melarang praktik sunat perempuan, sebagai bagian dari upaya perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan dan anak.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga secara tegas menyatakan mutilasi genital perempuan tidak boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun tenaga profesional lainnya, baik dengan alasan budaya, tradisi, maupun alasan non-pengobatan.
Menurut dr. Wendy, praktik tersebut bentuk perlukaan terhadap organ reproduksi anak perempuan yang dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius.
Dampak fisik yang dapat terjadi antara lain perdarahan hebat, infeksi sekunder pascatindakan, hingga rasa nyeri luar biasa karena jaringan yang terkena merupakan jaringan yang kaya akan saraf sensitif.
“Risiko yang muncul tidak hanya terjadi saat tindakan dilakukan. Dampak jangka panjangnya dapat memengaruhi kesehatan reproduksi perempuan, bahkan dapat memicu komplikasi serius ketika kelak mereka menjalani kehamilan dan persalinan,” jelasnya.
Selain dampak fisik, dr. Wendy juga menyoroti dampak psikologis yang sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut dapat meninggalkan trauma sejak usia dini dan berpengaruh terhadap kualitas hidup perempuan ketika dewasa.