NASIONAL

Kementerian Kesehatan Pastikan Kenaikan Harga Obat Naik di Kisaran 10 hingga 20 Persen

Redaktur1 14 June 2026
Antrian obat di Rumah Sakit Ibnu Sina Padang. Foto: Arfan
Antrian obat di Rumah Sakit Ibnu Sina Padang. Foto: Arfan

Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar. Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut, dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak. "Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Budi.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut. 

Rizka memastikan penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen. "Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.

Di tengah penyesuaian harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam skema JKN tidak akan terdampak.(rel/swa)

Bagikan Artikel