Hadapi Sensus Ekonomi 2026, Menkes Dorong Pelaku Usaha Sektor Kesehatan Berpartisipasi Aktif
“Kalau data yang masuk tidak lengkap atau tidak akurat, kebijakan yang dihasilkan juga tidak akan tepat. Karena itu saya mengajak seluruh pelaku usaha dan organisasi di sektor kesehatan untuk berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi 2026,” tegasnya.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, Sensus Ekonomi 2026 amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali untuk memotret kondisi dan struktur perekonomian Indonesia secara menyeluruh.
Menurut Amalia, sensus ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan berbasis data. “Sensus Ekonomi esensinya general check-up bagi ekonomi Indonesia. Melalui sensus ini kita dapat melihat kondisi terkini ekonomi nasional, sehingga pemerintah dapat menyusun kebijakan lebih tepat sasaran,” ujar Amalia.
Ia menambahkan, BPS bersama Kemenkes tengah mengembangkan Health Satellite Account, untuk memperoleh gambaran lebih komprehensif mengenai kontribusi sektor kesehatan terhadap perekonomian nasional. Upaya tersebut semakin kuat dengan dukungan data yang dihasilkan melalui Sensus Ekonomi 2026.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes Prof. Asnawi Abdullah menegaskan, sektor kesehatan tidak hanya berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional yang terus berkembang.
“Data yang lengkap dan berkualitas menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan berbasis bukti, memperbaiki regulasi, mendorong investasi, serta mempercepat transformasi kesehatan nasional,” ujar Prof. Asnawi.
Kemenkes berkomitmen mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 melalui penyebarluasan informasi dan penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Partisipasi aktif seluruh pelaku usaha diharapkan menghasilkan data ekonomi kesehatan yang lebih akurat, lengkap, dan mutakhir sebagai fondasi pembangunan kesehatan dan ekonomi Indonesia.(rel/swa)