NASIONAL

Bantah Isu Tarif Baru, BPJS Kesehatan Tegaskan Besaran Iuran Masih Sama

Redaktur1 30 May 2026 0 menit baca
Suasana antrian di Poliklinik Penyakit Dalam RS Ibnu Sina Padang. Foto: Arfan
Suasana antrian di Poliklinik Penyakit Dalam RS Ibnu Sina Padang. Foto: Arfan

JAKARTA, TotalSehat.Com--BPJS Kesehatan menegaskan, besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan. 

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial (medsos) dan platform digital yang menyebut adanya iuran terbaru BPJS, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. 

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

“Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Rizzky, Jumat, (29/5).

Rizzky menegaskan, dengan nominal iuran tersebut peserta JKN dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang sangat besar, bahkan untuk pelayanan kesehatan yang membutuhkan pengobatan jangka panjang maupun seumur hidup. 

Menurutnya, Program JKN hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang tinggi.

Berbagai penyakit berbiaya mahal seperti gagal ginjal kronis yang membutuhkan cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit dan dilakukan secara berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, kehadiran Program JKN menjadi bentuk perlindungan penting bagi masyarakat. 

Operasi pemasangan ring jantung misalnya. Satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. 

Bagikan Artikel